Pengacara: Adam Deni Disuruh OS Unggah Dokumen di Medsos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa

Adam Deni kembali muncul lewat videonya dengan minta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dalam video itu, dia menyebut disuruh oleh seseorang mengunggah dokumen yang bukan menjadi haknya.

"Memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin karena memang saya disuruh oleh OS dan sekarang saya sudah menyesalinya," tutur Adam Deni dalam video yang diterima kumparan, Selasa (22/2).

Hal ini kemudian ditegaskan oleh pengacara Adam Deni, Susandi. Dia menyebut ada orang yang menyuruh Adam Deni untuk melakukan akses ilegal terhadap dokumen.

“Ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial,” kata Susandi saat dihubungi, Selasa (22/2).

Namun, Susandi belum mengetahui dokumen apa yang menjadi permasalahan yang membuat Adam Deni ditahan. Dia masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.

“Sampai saat ini pun kami belum mengetahui secara pasti, dokumen mana yang menjadi akar permasalahan tersebut,” jelasnya.

“Kami masih menunggu rilis dari pihak Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sementara itu, unggahan Adam Deni di akun Instagramnya menunjukkan sebuah dokumen yang bertuliskan "Ahmad Sahroni". Namun, apakah dokumen itu yang memicu masalah, belum diketahui. Adam Deni juga mengunggah data-data terkait praktik ilegal Binomo.

Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Kasus Adam Deni Sudah P-21

Sebelumnya, Adam Deni diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Senin (14/2). Kini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut oleh kuasa hukum Adam Deni sebagai "orang berpengaruh" -- yang belakangan diketahui merupakan Ahmad Sahroni.

Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.