Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Adam Deni: OS Pemberi Perintah Sebar data Sahroni Juga Sudah Ditahan
22 Februari 2022 23:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu Adam Deni mengaku disuruh oleh seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen tersebut.
Terkait hal itu, Pengacara Adam Deni, Susandi mengatakan saat ini OS juga ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“OS sudah di tahan juga di Mabes Polri,” kata Susandi kepada kumparan, Selasa (22/2).
Menurut Susandi, OS adalah orang biasa seperti Adam Deni yang juga mengaku sebagai penggiat di media sosial.
“Setahu saya OS hanya orang biasa dan sesama penggiat media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susandi mengatakan dia tidak mengetahui hubungan OS dengan Ahmad Sahroni yang membuat Adam Deni ditahan karena dokumen yang diunggahnya di media sosial.
“Kalau untuk hubungan antara OS dan AS [Ahmad Sahroni] saya tidak mengetahui,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Silakan ditanyakan saja kepada penyidik ataupun pengacara dari OS,” pungkasnya.
Adam Deni saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 22 hari atau sejak ditangkap pada Rabu (2/2). Dalam video yang dibagikan Susandi ia telah meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas kesalahan yang diperbuatnya.
“Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Pak Ahmad Sahroni dan saya mau meminta tolong ke Pak Ahmad Sahroni untuk mengetukan hatinya untuk saya yang memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” kata Adam Deni dalam video di Rutan Bareskrim Polri, dikutip Selasa (22/2).
Saat ini berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut oleh kuasa hukum Adam Deni sebagai "orang berpengaruh".
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.