Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Pengacara Ahmad Dhani Laporkan 3 Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial
18 Februari 2019 17:44 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Tim pengacara Ahmad Dhani melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Mereka masing-masing adalah Ratmono, Ahmad Rosidin, dan Harino Patriadi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memvonis Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan menghukumnya selama 1,5 tahun penjara.
Perwakilan tim pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan, majelis hakim dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 196 ayat 3 KUHAP tentang hak-hak terdakwa.
"Ketiga majelis hakim kami laporkan terkait ada dugaan pelanggaran pasal 196 kuhap di mana setelah pembacaan putusan, hakim punya kewajiban untuk membacakan hak-hak pada terdakwa," ujar Hendarsam di Komisi Yudisial, Senin (18/2).
Menurutnya, dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP, majelis hakim berkewajiban untuk membacakan hak-hak terdakwa seperti keinginan menerima putusan maupun menolak dan menyatakan banding.
"Hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan pada terdakwa atau penasehat hukum untuk ditanyakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, apabila tidak mengajukan banding, ada hal lain yang menjadi hak sesuai pasal 196 ayat 3," tuturnya.
Karena itu, Hendarsam menilai, majelis hakim diduga telah melanggar kode etik sehingga patut dilaporkan ke komisi yudisial. Dalam pelaporannya tersebut, Hendarsam menyerahkan barang bukti berupa salinan putusan dan rekaman.
ADVERTISEMENT
"Coba dicek kita juga sudah memberikan bukti rekamannya. Apakah setelah mebacakan amar putusan, hakim memberitahukan hak-hak terdakwa, ini gampang mengujinya, ada fakta-fakta persidangan, ada saksinya," jelas Hendarsam.
Terkait pelaporannya, Hendarsam mengaku KY akan memprosesnya dan akan memberi putusan setelah 30 hari kerja. Ia mengungkapkan, dilaporkannya majelis hakim tersebut merupakan tolok ukur dari putusan yang diterima oleh kliennya.
"Ketika etika dilanggar tentunya ada apa-apa dengan putusannya, itu tolok ukurnya, karena putusan sudah tidak bisa diganggu gugat," ungkap Hendarsam.
Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian di Twitter. Pentolan grup musik 'Dewa' itu kini tengah mendekam di Rutan Madaeng Sidoarjo karena berperkara dalam kasus lainnya, yakni ujaran kebencian 'idiot'yang diadili di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT