Pengacara Ahok Sindir Balik Rizieq Syihab

21 Februari 2018 12:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
ADVERTISEMENT
Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai mengundang reaksi. Imam Besar FPI Rizieq Syihab meminta Mahkamah Agung menolak PK Ahok.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur tidak mau ambil pusing dengan komentar Rizieq. Dia merasa Ahok sudah cukup berani menghadapi proses hukum yang ada.
"Siapa yang enggak ikut aturan. Kan simpel sekali," kata Josefina usai sidang cerai Ahok-Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Memang masih ada saja yang menyebut Ahok pecundang dengan pengajuan PK ini. Tapi, bagi Josefina, pecundang sesungguhnya adalah orang yang menghindari hukum hingga ke luar negeri.
"Kita ngikutin aturan masa kita dibilang pecundang. Yang tidak diikuti aturan bisa dibilang pecundang," ujar Josefina.
Josefina memang tidak menyebutkan pecundang yang dimaksud. Dia setuju saat wartawan menyebut pecundang yang dimaksud adalah orang yang tak mau kembali ke Indonesia menghadapi proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak pulang ke Indonesia ya, Bu?" tanya wartawan.
"Kira-kira begitu," ucap dia.
Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Berkas pengajuan PK sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 26 Februari 2018.
Rizieq menyampaikan permintaan penolakan PK Ahok saat berorasi melalui voice call kepada jemaah di Masjid Baitul Amal. Rizieq menilai langkah Ahok mengajukan PK tanpa banding dan kasasi sudah melanggar hukum.
"Aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi, tidak bisa, dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding ataupun kasasi, sehingga PK-nya (Ahok) ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak, demi tegaknya hukum," kata Rizieq saat berorasi lewat sambungan telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Tengerang, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT