Pengacara: Ahok Tak Kompeten Jadi Saksi Fakta di Sidang Buni Yani

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, batal hadir menjadi saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Ahok yang merupakan terpidana kasus penodaan agama itu, sebelumnya dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum menjadi saksi fakta dalam sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (8/8).

Keterangan terkait ketidakhadiran Ahok akan disampaikan pihak jaksa setelah sidang usai digelar. "Setelah sidang nanti akan kami jelaskan," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Andi M. Taufik, di lokasi sidang.

Sementara itu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya berharap Ahok dapat hadir dalam persidangan kliennya pekan depan, sebab ada pokok kesaksian dari Ahok yang harus dikonfirmasi di pengadilan.

"(Jika dijadwalkan lagi) Minggu depan silakan hadir, soalnya tadi kan hakim menyatakan jika pernyataannya tidak bisa dibacakan. Kalau mau menyampaikan kesaksian ya di pengadilan," jelas Aldwin di lokasi yang sama.

Meski demikian, Aldwin menilai Ahok tak tepat diposisikan sebagai saksi fakta oleh jaksa terkait perkara Buni Yani.

"Tidak ngerti juga dia (Ahok), sebenarnya tidak kompeten untuk jadi saksi fakta. Tapi kalau jaksa sudah meminta untuk dia (Ahok) hadir, harusnya hadir," kata Aldwin.

"Tapi seharusnya dihadirkan saja, biar hakim menilai, banyak saksi banyak ahli yang dihadirkan tidak kompeten dalam soal perkara Buni Yani," ujar Aldwin.

Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan 2 orang saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli IT. Setelah mendengarkan kesaksian ahli pidana, sidang ditunda sementara untuk istirahat.

Pantauan kumparan (kumparan.com) di lokasi, selama sidang berlangsung, tampak sekelompok massa di luar ruang sidang yang melakukan aksi unjuk rasa. Massa menuntut agar kasus Buni Yani ini segera diakhiri dan terdakwa dibebaskan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan keterangan kliennya bisa saja dibacakan jaksa, karena sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Lagipula, Ahok sekarang ditahan di Mako Brimob, Depok. "Jaraknya jauh, biayanya mahal, selain itu siapa yang mau menjamin keselamatan dan keamanan Pak Ahok," katanya saat dihubungi.

JIHAD AKBAR | APRILANDIKA PRATAMA