Pengacara Ahok Tuding Aksi 212 di Depan DPR Bermuatan Politik

21 Februari 2017 13:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Ahok (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Humphrey Djemat, pengacara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyebut aksi 212 yang sedang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (21/2) bermuatan politik.
ADVERTISEMENT
"Semakin memperkuat dugaan kami bahwa rangkaian aksi termasuk hari ini yang di DPR memang ada unsur politik," ujarnya saat menghadiri persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan.
Tujuan aksi kali ini menuntut DPR agar mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menonaktifkan jabatan Ahok yang saat ini masih duduk di kursi terdakwa.
Tak hanya itu, massa juga mendesak pengadilan untuk memenjarakan Ahok yang tak bisa menjaga perkataan kepada ulama mau pun Alquran.
Humphrey pun kembali mengingatkan masyarakat tentang buku "Merubah Indonesia" yang ditulis Ahok sejak 2008 namun tidak ikut dipermasalahkan.
"Mengapa buku itu tidak dipermasalahkan? Jelas aksi ini memang menyangkut Pilkada DKI, apalagi ada putaran kedua," ujarnya.
Ahok diduga melakukan penodaan agama saat ia berpidato menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 26 September 2016. 
ADVERTISEMENT