Pengacara Akan Buat 4 Laporan Lain soal Kematian Brigadir Yosua

16 Agustus 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) di Bareskrim Polri, Selasa (16/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan akan membuat 4 laporan lain terkait kasus kematian kliennya. Dia ingin kasus ini diungkap secara terang benderang.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan ada lagi 4 laporan lainnya," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Namun, Kamaruddin tak menjelaskan soal 4 laporan lainnya terkait tindak pidana dan siapa yang akan dilaporkan. Dia memang sempat menyinggung soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang menyebar hoaks lewat laporan palsu.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan," ujar Kamaruddin.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
Putri diketahui sempat melaporkan Brigadir Yosua ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Hal itu yang sempat disebut menjadi pemicu Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Namun setelah terungkap bahwa Bharada E bukanlah pelaku tunggal. Dari hasil penyelidikan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk melakukan penembakan.
Laporan dugaan pelecehan seksual Putri itu pun dihentikan. Penyidik menilai tak ada peristiwa pidana yang terjadi dalam laporan itu.
Hingga saat ini, Kamaruddin baru melayangkan satu laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana.
Dalam laporan itu, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.