Pengacara Akui Lukas Enembe Pernah Main Judi di Kasino Singapura: Dia Berlibur

21 September 2022 15:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, tidak menampik kliennya pernah ke rumah judi alias kasino di Singapura. Namun Renwarin membantah bahwa Lukas menyetor uang hingga Rp 560 miliar, seperti yang disampaikan oleh PPATK.
ADVERTISEMENT
Renwarin mengatakan, Lukas ke kasino itu saat berlibur, dan tidak membawa uang dalam jumlah besar. Dia ke kasino hanya untuk bermain saja.
"Pak Lukas, itu kasino itu, kan, dia pergi berlibur dan memang, apa, main. Tapi bukan jumlah se-fantastis sekian miliar," kata Renwarin saat dihubungi, Rabu (21/9).
"Itu, kan, pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," tambahnya.
Renwarin tidak merinci jumlah uang yang dikeluarkan oleh Lukas. Termasuk berapa kali dia main ke kasino. Hal macam bermain di kasino ini pun dinilai oleh Renwarin merupakan aktivitas pribadi di ruang privat.
"Tidak sefantastis itu (uangnya), itu kan pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu. Dia tidak bawa uang sebesar itu," kata Renwarin.
ADVERTISEMENT
Renwarin membenarkan bahwa kasino yang pernah didatangi oleh Lukas ada di Singapura.
"Ke Singapura, toh," ungkap Renwarin.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
PPATK sudah menelusuri transaksi mencurigakan Lukas Enembe sejak 2017. Salah satu yang jadi perhatian adalah setoran ke kasino di dua negara yang nilainya mencapai Rp 560 miliar.
Temuan itu pun diduga sebagai upaya pencucian uang. Sehingga hasil analisis dan temuan transaksi tak wajar terhadap rekening Lukas Enembe itu telah diserahkan PPATK ke KPK.
KPK saat ini memang telah menjerat Lukas Enembe dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Hanya saja, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya.
Meski begitu, belakangan, kasus dugaan korupsi Lukas ini disebut tak hanya gratifikasi. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sempat menyinggung soal dugaan pencucian uang hingga penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON).
ADVERTISEMENT
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/9).
Dia mengungkap, ada perbuatan melawan hukum lain yang tengah diusut terhadap Lukas Enembe.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, tak menampik bahwa kasus Lukas di KPK ini bisa berkembang. Ditambah lagi dari temuan PPATK.
"Di awal memang ada yang namanya, apa namanya, dianggapnya bahwa tersangka LE [Lukas Enembe] itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar, dan kenyataannya, Rp 1 miliar memang di awal. Nanti untuk pengembangan akan banyak sekali, bahkan pada saat ini, itu KPK telah mengambil alih pemblokiran," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT