Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara: Andi Arief Akan Dirujuk ke RSKO Cibubur
6 Maret 2019 19:36 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Andi Arief baru saja menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Politikus Partai Demokrat tersebut meninggalkan Gedung BNN sekitar pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Pengacara Andi Arief, Dedy Yahya, mengatakan, untuk tahap selanjutnya, Andi Arief akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun, Dedy belum bisa memastikan berapa lama Andi Arief akan menjalani rehabilitasi.
"Hasil tim dokter memeriksa Pak Andi itu ada di asesmen. Nah, itulah tadi dinyatakan Pak Andi untuk dirawat jalan. Rawat jalannya ditujukan kepada RSKO," ujar Dedy saat dihubungi, Rabu (6/3).
"Karena kadarnya Pak Andi ini cukup rendah, mungkin cukup dengan 2-3 kali (rehabilitasi), melihat perkembangan kesehatannya itu," tambahnya.
Begitu pula dengan jadwal Andi Arief untuk kali pertama direhabilitasi di RSKO. "Ke RSKO, karena hari ini tutup, apa besok, mungkin, nunggu kabar dari Pak Andi ya," sebut Dedy.
ADVERTISEMENT
Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3) lalu di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu.
Meski begitu, dari hasil asesmen, Andi Arief hanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, hingga dinyatakan sebagai pengguna. Polisi hanya menemukan alat isap sabu setelah membongkar kloset kamar mandi hotel.
"Pada hari Senin (4/3), pukul 08.30 WIB, petugas kami dipimpin Wadir Narkoba melakulan gelar perkara dengan hasilnya tidak ada barang bukti narkoba pada AA, direkomendasikan untuk dilakukan asesmen oleh asesmen medis BNN," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).