Pengacara Anggap Nur Berikan Kesaksian Palsu, Minta Polisi Periksa Lagi

1 Februari 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
Yudi Junadi. Dok: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Junadi. Dok: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Polisi diminta kembali memeriksa Nur (23 tahun), saksi kunci kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
ADVERTISEMENT
Nur merupakan penumpang mobil Audi A6. Polisi menyatakan mobil tersebut penyebab Selvi tewas dan telah menetapkan sopirnya, Sugeng Guruh Gautama (41), sebagai tersangka.
Penyematan status tersangka ke Sugeng itu, menurut polisi, atas dasar kesaksian Nur yang mengaku merasa lonjakan karena melindas Selvi hingga mendengar benturan.
Itulah yang dicurigai Yudi.
"Ketika dia (Nur) jumpa pers, dia menyebutkan tidak melindas, namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada keterangan yang palsu," kata Yudi, Selasa (30/1).
Nur, Yudi Junadi, Sugeng Guruh Gautama. Foto: kumparan

Nur Syok dan Jatuh Sakit

Nur kini syok, bahkan jatuh sakit akibat derasnya isu seputar kecelakaan tersebut dan sekaligus dirinya dan suami sirinya yakni Kompol D.
"Saya masih syok. Saya sekarang masih sakit, badan hare'eng (badan hangat—tidak enak badan)," kata Nur kepada kumparan saat dihubungi, Selasa (31/1).
Nur. Foto: kumparan