Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
dr Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan sedianya diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pernyataan tentang kematian petugas KPPS pada Senin (20/5). Pemeriksaan ini merupakan perubahan jadwal dari pemeriksaan pertama pada 17 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Saat itu Ani tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit. Sementara hari ini, Ani tidak hadir karena memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Slamet Hasan, mengatakan polisi harus menghormati pemeriksaan yang dilakukan MKEK. Menurutnya setiap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi dokter harus dilaporkan pertama ke MKEK.
“Harusnya jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter, itu lapor pertama kali kepada majelis kehormatan, kepada IDI. IDI nanti akan menggelar satu persidangan. IDI akan memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, melanggar etik atau tidak didasarkan pada kode etik yang dia punya. Dimintailah keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi,” kata Slamet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5). Slamet ke Polda untuk menyampaikan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Polda.
ADVERTISEMENT
Slamet mengatakan hasil pemeriksaan MKEK bisa menentukan sanksi yang diberikan untuk dr Ani. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi seperti pencabutan izin praktik. Namun jika pelanggaran tersebut mengarah ke pidana maka MKEK akan menyerahkan ke kepolisian.
“Kalau dia memberikan keterangan kesehatan kepada publik yang ternyata bohong dan terbukti, maka nanti komite etik yang akan memberikan sanksinya. Jika nanti disinyalir ini ada pidana, nanti dari komite etik dilimpahkan ke pihak berwenang untuk jadi pidana yakni (dilimpahkan ke) kepolisian,” kata Slamet.
Maka itu Slamet meminta agar polisi menghentikan sementara penyelidikan kliennya. Penyelidikan bisa dilanjutkan jika MKEK sudah mengeluarkan keputusan untuk dr Ani.
“Kita sebetulnya lebih prefer dr Ani ini diperiksa dulu di komite etik di MKEK, kita dorong situ. Sementara kalau boleh proses di kepolisian ini diberhentikan dulu untuk sementara waktu. Menunggu prosesnya di MKEK,” tutup Slamet.
ADVERTISEMENT
Ani dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5). Ia dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan menyiarkan hoaks yang membuat keonaran di masyarakat terkait meninggalnya petugas KPPS karena diracun.
Laporan tersebut berdasarkan berita di situs tamshnews.com yang terbit pada 12 Mei lalu. Situs itu memuat judul tulisan "dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS. Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal", yang sebagian isinya menyitir pernyataan Ani saat menjadi pembicara di acara 'Catatan Demokrasi Kita' tvOne tentang dugaan meninggalnya ratusan petugas KPPS.
Slamet telah membantah tulisan tersebut. Menurutnya kliennya tidak pernah mengatakan petugas KPPS meninggal karena diracun. Ani saat menjadi pembicara di tvOne hanya menyatakan keprihatinannya pada peristiwa kematian petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
Situs yang menjadi dasar laporan tersebut juga tidak memiliki susunan redaksi yang jelas. Alamat redaksinya pun tidak tercantum.