Pengacara Asma Dewi Yakin Hakim Tak Jebloskan Lagi Kliennya ke Penjara

15 Maret 2018 15:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asma Dewi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asma Dewi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Asma Dewi. Sidang direncanakan berlangsung pada sore ini, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
Jelang hakim menjatuhkan vonis, pengacara Asma Dewi, Nurhayati, yakin kliennya bebas. Dia merasa, jaksa tidak bisa membuktikan Asma Dewi telah melanggar hukum.
"Dari awal persidangan tidak ada bukti-bukti yang kuat. Sesuai di dalam pledoi kami, di eksepsi kami, itu semua sudah memuat harapan-harapan di persidangan ini. Jadi intinya diharapkan semua dakwaan didakwahkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak terbukti," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyebut Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Asma Dewi dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Meski sidangnya belum berakhir, Asma Dewi sudah bebas dari tahanan. Pengadilan memutuskan tidak memperpanjang masa penahanan aktivis Presidium 212 itu ditahan selama 90 hari.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan Asma Dewi yang direncanakan mulai pada pukul 13.00 WIB, tapi hingga berita ini ditayangkan hakim belum memulai sidang. Asma Dewi berserta pengacara sudah terlihat sejak pukul 12.30 WIB.