Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Ayah Pembunuh 4 Anak Ajukan Banding Vonis Mati, Kejiwaan Jadi Alasan
17 September 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ayah yang bunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/9). Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, permohonan banding ini demi keadilan. Ia kemudian menjelaskan bahwa ada indikasi Panca alami gangguan jiwa.
“Ya, terkait dengan putusan dari Majelis Hakim yang dibacakan tadi dengan pidana mati kepada Panca Darmansyah, kami katakan langsung di depan Majelis Hakim, yaitu untuk demi keadilan. Karena memang perbuatannya ini sangat salah ya. Tidak ada manusia yang mau bunuh anaknya,” ujar dia usai sidang vonis.
“Jadi kami tadi menyampaikan kami banding. Ini adalah alasannya demi keadilan,” sambungnya.
Amriadi tak menjelaskan lebih lanjut apa ‘keadilan’ yang ia maksud. Ia malah lanjut menjelaskan dugaan gangguan jiwa pada diri Panca.
“Hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara intelijensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyebut bahwa Panca mungkin saja melakukan perbuatannya akibat halusinasi yang dirasakannya.
“Nah, kita melihat ada halusinasinya, jadi dia hanya membayang-bayangkan dalam pikirannya saja. Dalam melakukan ini juga, dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang,” jelasnya.
Kemudian, Amriadi menyebut tanda-tanda gangguan kejiwaan di diri Panca adalah adanya keinginan para anaknya ditempatkan di tempat yang baik dan keinginan bunuh diri usai lakukan aksi kejinya.
“Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong kepada pikirannya yang untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna, kata dia kan. Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik. Dan kemudian juga, terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri,” ungkap Amriadi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Amriadi menjelaskan kalau tanda-tanda gangguan kejiwaan Panca adalah dari seringnya dia memberikan keterangan yang kontradiktif. Ia juga mengatakan bahwa Panca memang terlihat normal, Amriadi belum mengetahui apa gangguan kejiwaan yang diderita Panca.
Dalam bandingnya pun, Amriadi akan siapkan beberapa hal seperti menghadirkan saksi ahli hingga tim forensik.
“Nah, untuk bandingnya memang kita siapkan yang pertama adalah adanya dari saksi ahli atau pun dari hasil dari forensiknya itu mengatakan bahwa dia itu memang ada tekanan,” ujarnya.
Selain gangguan jiwa, dalam bandingnya, Amriadi ingin hakim mempertimbangkan status pendidikannya yang hanya lulusan SD hingga adanya tekanan dari sang istri yang membuat Panca membunuh keempat anaknya.
Di sini lain, Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi memilih untuk pikir-pikir setelah putusan yang dibacakan hakim ketua Sulistyo M Dwi Putro.
ADVERTISEMENT
Vonis Mati
Panca dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap 4 anak kandungnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat tiga poin yang memberatkan Panca dalam perkaranya. Namun, tak ada satu pun hal yang meringankan.
“Satu, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Dua, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Tiga, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” jelas hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan.
Hakim pun menilai apa yang dilakukan oleh Panca sesuai dengan pidana yang dijatuhkan padanya.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ujar Sulistyo.
Majelis hakim menilai Panca telah menyalahi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti melakukan KDRT pada istrinya.
ADVERTISEMENT
“Dan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang nomor 8 tahun 81,” sebut Sulistyo.
Oleh karena itu, Panca dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Ia pun dijatuhi vonis mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” sebut Sulistyo.
Aksi Pembunuhan Panca
Panca disebut melakukan aksinya pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia merencanakan pembunuhan atas empat anak kandungnya karena dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Pemantiknya adalah cemburu dan KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
Untuk menjalankan rencananya, pada pukul 15.00 WIB, Panca memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang.
Ia membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu AK (1 tahun) di sebelah kiri, disusul AR (3 tahun), SK (4 tahun), dan VA (6 tahun). Setelah Panca memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap, dia memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya.
ADVERTISEMENT
Panca membunuh anaknya sendiri dengan cara membekap mereka hingga tak bernapas lagi. Pria tersebut memastikan kematian keempat anaknya dengan menempelkan telinga ke dada kiri para korban.
Panca sempat mencoba bunuh diri setelah menghabisi anaknya. Namun gagal.