Pengacara Baca Kesimpulan Praperadilan: Bebaskan Tom Lembong

25 November 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali berlanjut. Sidang beragendakan penyampaian kesimpulan hasil persidangan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam penyampaian kesimpulan itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Sekaligus membebaskannya dari tahanan.
"[Meminta Hakim praperadilan] menetapkan dan memerintahkan kepada Termohon (Kejaksaan Agung) untuk membebaskan Pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar Ari membacakan petitumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Pengacara juga meminta Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung RI dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Tak hanya itu, Ari juga meminta Hakim memutuskan bahwa Kejagung tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan kebijakan importasi gula terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo," kata Ari.
Pengacara membacakan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selain itu, juga meminta Hakim menyatakan agar segala tindak lanjut Kejagung terhadap Tom Lembong nantinya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Ari.
Adapun dalam penyampaian kesimpulannya, tim pengacara Tom Lembong membeberkan sejumlah fakta di dalam persidangan yang mendukung dalil gugatan praperadilan.
Dalam kesimpulan itu, Ari juga menekankan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 400 miliar karena kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menyebut, mestinya dalam proses pemeriksaan terkait dua pasal itu, Kejagung telah memperoleh alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Audit investigatif BPK RI yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Namun, lanjut dia, faktanya Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hanya mendasarkan pada Laporan Hasil Ekspose dengan BPKP.
"Dalam tahap penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon senyatanya tidak memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan Audit investigatif BPK," kata Ari.
"Dengan demikian, maka Termohon tidak bisa membuktikan adanya unsur kerugian negara. Padahal bukti adanya kerugian negara adalah alat bukti utama," sambungnya.
Ia pun menilai bahwa Kejagung terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu lantaran belum adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
"Terbukti memaksakan alat bukti kerugian keuangan negara," papar Ari.
"Termohon juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan makin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini," sambung dia.
Dalam persidangan, disebut juga bahwa faktanya Indonesia mengalami defisit gula alih-alih surplus sebagaimana yang didalilkan Kejagung. Hal ini juga berdasarkan data dari BPS yang menyebut bahwa Indonesia mengalami defisit produksi gula dibandingkan kebutuhan konsumsi.
Kemudian, Ari juga memprotes terkait dengan dalil Kejagung bahwa dalam pemenuhan Gula Kristal Putih yang harus diimpor adalah Gula Kristal Putih secara langsung.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan Kemenperindag Nomor 527/2004, tidak mengatur dan tidak mewajibkan jika defisit Gula Kristal Putih harus dipenuhi melalui impor Gula Kristal Putih.
ADVERTISEMENT
Untuk mencukupi perkiraan defisit Gula Kristal Putih dapat dilakukan melalui jalur produksi dari Gula Kristal Mentah diolah menjadi Gula Kristal Putih di pabrik gula rafinasi.
"Bahkan cara ini lebih memberi manfaat bagi perekonomian negara, meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi serta menghemat devisa negara," beber Ari.
Adapun usai penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon, agenda sidang selanjutnya adalah putusan praperadilan.