Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Pengacara Bantah Firli Bahuri Konpers saat OTT Harun Masiku Belum Rampung
7 Februari 2025 10:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hgwmp8t3tyteqyqmz58wx081.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah tudingan-tudingan terhadap kliennya. Salah satunya perihal konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK menyebut Firli menyampaikan informasi tengah ada OTT sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ditangkap. Padahal, mereka sudah masuk dalam daftar target operasi senyap saat itu.
Ian mengatakan, Firli kala itu tak sedang di Jakarta. Sehingga ia tak mungkin untuk melakukan konferensi pers.
"Terkait adanya pers conference setelah OTT KPK, posisi beliau ada di Surabaya. Jadi bagaimana mungkin pada saat beliau tidak ada di Jakarta melakukan pers conference," ujar Ian dalam keterangannya, Jumat (7/2)
Alasan yang sama juga disampaikan Ian membantah pernyataan KPK yang menyebut Firli ogah meningkatkan status Hasto menjadi tersangka lewat rapat ekspose atau gelar perkara.
"Terkait dengan OTT KPK di kasus Harun Masiku, fakta Pak Firli pada saat itu tidak berada di Jakarta beliau sedang di luar kota di Surabaya," ujar Ian.
ADVERTISEMENT
"Jadi clear tidak ada hal apa pun untuk mengaitkan posisi beliau dalam peristiwa tersebut," tambahnya.
Pimpinan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs disebut sempat tak setuju untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proses PAW Harun Masiku pada 2020 silam.
Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dalam paparannya, Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak. Di antaranya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio; serta kader PDIP, Saeful Bahri. OTT itu digelar pada 8 Januari 2020. Kala itu, pimpinan KPK adalah Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar baru sebulan dilantik.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku dan Hasto sebenarnya sudah masuk dalam daftar pihak yang akan di-OTT. Namun mereka lolos dalam pengejaran. Salah satu penyebabnya, saat itu Firli Bahuri selaku KPK kemudian keburu menggelar konferensi pers soal adanya OTT tersebut.
Setelah gagal menangkap Hasto dan Harun, tim penyidik lantas memutuskan kembali ke Gedung KPK untuk melakukan ekspose atau gelar perkara.
Dalam ekspose itu, tim memaparkan rangkaian peristiwa korupsi dan peran-peran para pihak yang diduga terlibat secara rinci, termasuk Hasto.
"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon [Hasto] sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ujar tim Biro Hukum KPK.
Firli Bahuri cs saat itu malahan mengambil kebijakan lain. Mereka mengganti tim penyidik yang menangani perkara suap tersebut dengan tim lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Harun Masiku masih belum bisa ditangkap KPK sejak 2020 silam. Sementara Hasto menjadi tersangka paling baru yang dijerat KPK.
KPK menjerat Hasto bersama Harun Masiku sebagai tersangka sebagai pihak yang bersama-sama menyuap Wahyu Setiawan. Untuk Hasto, dia turut dijerat sebagai tersangka menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Sejak 2020, Harun Masiku gagal ditangkap KPK.
Hasto membantah tudingan KPK. Saat ini, dia mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.