Pengacara Bantah Hasto Sokong Dana Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku

6 Februari 2025 15:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah pernyataan KPK yang menyatakan kliennya turut menyokong dana suap Rp 400 juta untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar, itu sudah teruji," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ronny menjelaskan, bantahan yang disampaikannya juga telah teruji dalam persidangan. Di mana, dalam sidang perkara itu tak ada kaitannya dengan Hasto.
"Dalam putusan yang sudah inkrah, ini sudah terlihat jelas jika Wahyu Setiawan, Agustiani Tio sebagai penerima suap serta Saiful Bahri dan Harun Masiku yang DPO sebagai pemberi suap," ujar Ronny.
"Sehingga perbuatan tersebut menurut Majelis Hakim sudah selesai dan sempurna berdasarkan putusan tersebut. Kemudian yang perlu teman-teman perhatikan, tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan yang dapat dijerat dengan delik suap atau memberi hadiah atau janji," sambungnya.
KPK sebelumnya mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga turut menyokong dana sebesar Rp 400 juta untuk memperlancar proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Uang tersebut dititipkan Hasto melalui stafnya, Kusnadi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Hal ini disampaikan tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Mulanya, KPK mengungkapkan, pada awal September 2019, kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, diminta untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.
Permintaan itu disampaikan kepada Agustiani oleh kader PDIP, Saeful Bahri, atas perintah Donny Tri Istiqomah.
Pada Pileg 2019, Harun Masiku berasal dari Dapil 1 Sumsel. PDIP mendapat jatah satu kursi dari dapil tersebut. Diduga ada upaya untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Meski, Harun Masiku jauh berada di nomor urut 6.
Dari hasil lobi, Agustiani Tio menyampaikan Wahyu meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Saeful kemudian meminta Agustiani agar kembali meminta pengurangan biaya.
"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujar tim Biro Hukum KPK.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Donny Tri dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan adanya biaya tersebut. Harun pun sepakat.
Pada 13 Desember 2019, Saeful juga melaporkan terkait kesepakatan biaya itu kepada Hasto. Rupanya, Hasto setuju dan bahkan siap menalanginya.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Kemudian pada 16 Desember 2019, Kusnadi selaku staf Hasto menemui Donny Tri di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Di sana, Kusnadi menyampaikan sebuah amplop berisi uang.
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun, katanya'," beber KPK.
ADVERTISEMENT