Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah kliennya telah memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nur Hasan, untuk merendam ponsel. Ia menilai, tudingan ini tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh (Harun Masiku) untuk merendam HP," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ronny menjelaskan, tudingan ini juga telah dibantah dalam putusan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Di mana, dalam putusan itu, Nur Hasan mengaku diperintahkan oleh 2 orang tak dikenal untuk menelepon Harun. Dua orang itu lah yang kemudian mengarahkan Nur Hasan untuk menyampaikan kepada Harun agar merendam ponselnya.
"Di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dan melarikan diri agar lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dalam paparannya, KPK menggelar OTT pada awal Januari 2020 itu terkait dugaan suap Komisioner KPU dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kala itu, KPK sudah mengamankan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio; serta kader PDIP, Saeful Bahri. OTT belum rampung, sebab Hasto dan Harun Masiku belum ditangkap.
Petunjuknya adalah percakapan telepon antara Harun Masiku dengan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi -- rumah yang biasa digunakan Hasto berkantor, di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Jakarta.
"Terdapat perintah dari Pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan penjaga Rumah Aspirasi. Untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas Termohon," ujar tim Biro Hukum KPK.
ADVERTISEMENT