Pengacara Bantah Laksda Leonardi Pilih Navayo Jadi Vendor Orbit 123

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis terkait pengadaan satelit dengan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi di kawasan Menteng pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis terkait pengadaan satelit dengan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi di kawasan Menteng pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur oleh Kemenhan RI tahun 2012-2021.

Dalam kasusnya, Leonardi diduga telah meneken perjanjian dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment). Namun, hal itu tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengacara Leonardi, Rinto Maha pun membantah kliennya telah menunjuk Navayo sebagai pihak ketiga dalam pengadaan barang tersebut. Menurutnya, kliennya itu hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Klien kami, dalam kapasitasnya sebagai PPK, hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dan garis komando struktural, tanpa membuat keputusan substantif independen,” ucap Rinto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (3/10).

“Menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar terhadap prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum,” tambahnya.

Ia pun menyebut, seharusnya Menteri Pertahanan saat itu lah yang dimintai pertanggungjawaban pada kasus ini.

“Justru, yang patut bertanggung jawab adalah Menhan saat itu, Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu dan Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI (Purn.) Bambang Hartawan,” ucap Rinto.

“Klien kami tidak berwenang memenangkan Navayo, hal itu sepenuhnya berada pada PA (pengguna anggaran),” tambahnya.

Rinto pun menjelaskan bahwa kliennya justru menjadi pihak yang meminta agar perjanjian dengan Navayo dan pengiriman barang dibatalkan. Ia juga menyebut Leonardi sebelumnya menolak untuk teken kontrak.

“Pada awal 2017, klien kami justru bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap, serta menginisiasi adendum kontrak,” ucap Rinto.

“Fakta bahwa Leonardi menolak menandatangani kontrak sebelum DIPA turun membuktikan bahwa tidak ada mens rea untuk menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, menurut Rinto, BPKP menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 306.829.854.917,72. Rinto pun menilai kerugian itu bukan actual loss namun merupakan potential loss karena belum pernah ada pembayaran dilakukan ke Navayo.

“Laporan hasil audit BPKP per tanggal 12 Agustus 2022, yang menjadi dasar penyidik Kejagung RI menetapkan klien kami sebagai tersangka, menyebutkan bahwa Tagihan senilai kurang lebih USD 16 juta yang diajukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemenhan,” ucap Rinto.

“Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi atau potential loss bukan kerugian nyata atau actual loss,” tambahnya.

Ia pun menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Maka, menyimpulkan adanya ‘pengadaan palsu’ atau ‘invoice palsu’ tanpa adanya pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi,” ucap Rinto.

Kasus Orbit 123

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti.

Kasus bermula saat Kemenhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).

Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

Sementara Navayo International adalah rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas van Der Hayden.

Namun, demikian, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.