Pengacara Bantah Tom Lembong Impor Gula saat Kondisi Surplus

4 November 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tom Lembong di sekretariat Timnas AMIN, di Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tom Lembong di sekretariat Timnas AMIN, di Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong disebut meneken izin impor gula di tengah kondisi stok gula nasional sedang surplus.
ADVERTISEMENT
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, membantah hal tersebut. Ari mengeklaim, kondisi stok gula di Indonesia tidak pernah mengalami surplus.
"Kaitan surplus pada waktu itu itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya," kata Ari di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Dia pun sempat bertanya kepada Tom soal impor dalam kondisi surplus gula itu.
"'Pak Tom bagaimana benar enggak itu surplus gula itu?' tidak mungkin kata dia. Tidak mungkin pada saat saya mengeluarkan kebijakan impor itu dalam kondisi surplus gula, itu pasti salah. Menurut Pak Tom," ujar Ari.
Dalam kasusnya, Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ari menyebut, kebijakan itu dilakukan sekadar meneruskan dari Mendag sebelum Tom.
ADVERTISEMENT
"Jadi menteri sebelumnya sudah ada surat-menyurat dengan PPI ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut. Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan," papar Ari.
Ari Yusuf Amir di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ari lantas mempertanyakan pertimbangan penyidik Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kita pengin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan pak Tom di sana, dalam kebijakan-kebijakan tersebut? Apakah ada imbas kepada pak Tom-nya? Apakah itu fee atau apa? Yang sampai saat ini kita belum dapatkan itu," ujarnya.