Pengacara: Bharada E Bisa Bebas Kalau Kasus Ini Terbukti Rekayasa

5 Agustus 2022 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, membuka kemungkinan kliennya bebas dari jeratan hukuman. Hal ini dapat terjadi apabila keterlibatan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanyalah rekayasa.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti dalam prosesnya terbukti rekayasa itu, mungkin klien kami akan bebas," ujar Nahot dalam acara diskusi virtual Menguak Kasus Brigadir J, Jumat (5/8).
Untuk itu, Nahot berharap agar proses pengungkapan kasus ini bisa segera rampung. Hal ini dilakukan agar status kliennya bisa jelas.
"Harapan kami proses ini bisa segera terungkap. Kalau misal nanti terbukti yang memang bersama, berarti untuk proses pembunuhannya sudah selesai sampai di situ," terangnya.
Namun dia enggan berspekulasi soal kebenaran rekayasa yang ada. Sebab, Nahot menyerahkan semua penangan kasus ini di pengadilan.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Apakah nanti ada rekayasa atau nggak, sementara ini itu bukan ranah perlindungan yang kami berikan, karena kami hanya fokus kepada kejadian pembunuhan tersebut. Tim penasihat hukum ini kami bentuk dengan keyakinan kita, setiap orang memiliki hak hukum untuk diadili dengan proses Yang sudah disepakati dalam bentuk KUHP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan.