Pengacara Bharada E Siapkan Saksi dan Bukti Baru: Dia Bukan Pelaku Utama

8 Agustus 2022 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Bharada E, Deolopa dan Muhammad Boerhanuddin di LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bharada E alias Richard Eliezer punya keterangan baru soal kasus tewasnya Brigadir Yosua. Untuk menguatkan itu, tim pengacara akan menghadirkan saksi dan bukti baru.
ADVERTISEMENT
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan saksi dan bukti baru disiapkan untuk menguatkan dia bukanlah pelaku utama.
"Bukti baru atau saksi baru. Ada yang menyatakan, menerangkan, bahwasanya dia adalah bukan pelaku utama," ujar Deolipa sebelum membuat permohonan menjadi justice collaborator di LPSK, Jakarta, Senin (8/8).
Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan
Namun, Deolipa tidak menyebutkan bukti seperti apa yang dimaksud. Termasuk berapa saksi baru yang akan dihadirkan untuk meringankan Bharada E.
"Hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim sehingga kita tidak akan pernah berbicara substansi materiil. Karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes Polri," jelasnya.
Deolipa mengatakan, kondisi ini pula yang menguatkan dirinya mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator.
"Kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK, kami ajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E," ujar Deolipa.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Permohonan ini diajukan mengingat Bharada E dijatuhi hukuman atas Pasal 33 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuasa hukum meminta kliennya dilindungi dan menjadi JC guna mengungkap dalang dibalik kasus penembakan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
"Bharada E selaku pelaku dan juga selalu turut serta melakukan dalam konteks ini tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana, jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," pungkasnya.
Infografik Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua. Foto: kumparan