Pengacara Bharada E: Tak Ada Tembak Menembak di Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

8 Agustus 2022 10:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
Polisi kembali datangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi kembali datangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Satu per satu fakta baru muncul dari kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kini, muncul pernyataan, tidak ada tembak menembak di peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin.
"Tidak ada tembak menembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Boerhanuddin mengatakan, saat itu, Bharada E mendapat perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari atasannya. Tapi, dia bukan satu satunya orang yang menembak Yosua.
"Info hari ini dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu," ungkap dia.
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Boerhanuddin tidak mengungkapkan siapa atas yang dimaksud. Tapi, dia menyebut, Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi saat penembakan terjadi.
"[Ferdy Sambo] Ada di lokasi [saat peristiwa]," tambah dia.
Saat ini, Bharada E sudah menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim pada Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, sopir istri Sambo, Brigadir Ricky Rizal, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ricky sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
Infografik Tiga Jenderal Dicopot. Foto: kumparan