Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pengacara Bobby-Surya di MK: Tudingan Curang TSM Hanya Dapat Dilakukan Petahana
22 Januari 2025 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bobby Nasution-Surya merespons tudingan melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Sumut 2024 yang didalilkan oleh pesaingnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menyebut bahwa pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan.
Hal itu disampaikan Qhaiszhar saat persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).
"Tuduhan terjadinya pelanggaran TSM bahwa yang menjadi esensi ukuran keadilan substantif dan esensi ukuran kasuistis untuk mengungkap pelanggaran TSM justru dilakukan oleh pasangan calon petahana yang lebih rasional dalam mengkondisikan dan menggerakkan keberpihakan ASN beserta perangkat di level kecamatan dan seluruh desa hingga terjadi praktik money politics," tutur Qhaiszhar dalam persidangan.
"Sehingga, pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu Pemohon sendiri," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang disampaikan kubu Edy-Hasan merupakan tuduhan pelanggaran individu yang tidak berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
"Di samping Pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan Pihak Terkait [Bobby-Surya] maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut," papar Qhaiszhar.
"Demikian pula dugaan pelanggaran tersebut tidak berkorelasi dan tidak ada signifikansinya dengan perolehan suara," lanjutnya.
Qhaiszhar juga menjelaskan bahwa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh kubu Edy-Hasan telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu. Oleh karenanya, lanjut dia, tidak relevan untuk disidangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan dalil Edy-Hasan yang menyebut rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Sumut 2024, Qhaiszhar menilai hal tersebut justru merugikan Bobby-Surya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut bahwa dalil tersebut tidak relevan dijadikan alasan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Selain rendahnya partisipasi pemilih, juga terjadi di wilayah lain seperti DKI Jakarta yang notabenenya merupakan episentrum perpolitikan nasional yang hanya sebesar 57,6 persen padahal tidak terdapat curah hujan yang tinggi," tuturnya.
Dalam petitumnya, Qhaiszhar pun meminta MK agar menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Edy-Hasan.
"Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024," pungkas dia.
Adapun dalam Pilgub Sumut 2024, ada dua pasangan calon yang berkontestasi. Berdasarkan rekapitulasi KPU Sumut, perolehan suara terbanyak di Pilgub Sumut 2024 diraih oleh paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2 Edy-Hasan meraup total 2.009.311 suara sah.
ADVERTISEMENT