Pengacara Brigadir Yosua: Orang Dilecehkan Masih Dikawal yang Melecehkan?

15 Agustus 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan dugaan pelecehan kliennya terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di Magelang.
ADVERTISEMENT
Sebab, usai dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Putri masih dikawal oleh Brigadir Yosua hingga ke Jakarta.
"Ya istrinya, katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, ngawalnya dibilang di Duren Tiga, kok masih dikawal sih," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Padahal, lanjut dia, Irjen Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mestinya dapat melaporkan kejadian itu dan memerintahkan kepolisian Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir Yosua.
"Dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Jawa Tengah dong, tangkap ini, kurung [ajar] dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," tuturnya.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Polri memang tidak menyebutkan motif pembunuhan ini karena pelecehan yang terjadi di Magelang. Mereka hanya menyebut terjadi peristiwa yang melukai harkat dan martabat Putri dan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Dalam keterangannya [Ferdy Sambo] mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat jumpa pers di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8) malam.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Saat ini Tim Khusus Polri juga tengah bertolak ke Magelang guna mendalami keterangan Ferdy Sambo. Sekaligus mencari barang bukti tambahan.
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Perjalanan Panjang Irjen Sambo Jadi Tersangka. Foto: kumparan