Pengacara: Brigjen Prasetijo Tak Tahu soal Percakapan Tommy dan Irjen Napoleon

8 Oktober 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana suap dan penghapusan red notice Tommy Sumardi mengaku diintimidasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Insiden itu terjadi saat Tommy bersama Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo bertemu yang kemudian percakapan ketiganya beredar. Mereka merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Terkait hal itu, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak mengatakan, kliennya tak pernah tahu soal rekaman percakapan dengan Tommy dan Napoleon.
“Klien saya, tidak pernah mengetahui mengenai rekaman tersebut,” kata Rolas lewat keterangannya, Jumat (8/10).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Rolas juga tak mengetahui pasti terkait apakah ada percakapan antara kliennya dengan 2 terpidana lain dalam kasus tersebut.
“Saya kurang paham. Tapi yang jelas rekaman yang dimaksud tidak pernah diketahui oleh klien saya,” ujar Rolas.
Kasus tersebut kembali mencuat ke publik saat rekaman percakapan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo beredar. Dalam rekaman itu mereka membahas kasus suap dan penghapusan red notice.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tommy yakni Dion Pongkor mengaku ada intimidasi terhadap kliennya. Sementara, pengacara Napoleon yakni Ahmad Yani membantah adanya intimidasi.