Pengacara Bripka Ricky: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Yosua
ยทwaktu baca 2 menit

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, membeberkan pengakuan kliennya terkait insiden yang menyita perhatian nasional di rumah dinas Kadiv Propam, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satunya saat detik-detik Ferdy Sambo mengeksekusi Yosua.
Erman mengatakan, awalnya kliennya yang dipanggil Ferdy Sambo untuk menceritakan insiden yang terjadi di Magelang. Saat itu, Sambo menanyai Ricky soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua pada Putri Candrawathi.
"'Kamu tau gak ibu dilecehkan?," ujar Arman meniru perkataan Sambo, Selasa (13/9).
Menurut Arman, Bripka Ricky tak mengetahui insiden yang dialami Putri dan Yosua di Magelang. Namun, Sambo saat itu sempat menyuruhnya mengeksekusi Yosua.
"'Gak tahu Pak," balas Ricky ditirukan Erman.
"Ya sudah kalau gitu berani gak kamu tembak?," tanya Sambo lagi.
Perintah Sambo itu, lanjut Arman, tidak diiyakan Ricky. Kepada Sambo, dia mengaku tak berani mengeksekusi Yosua.
"Jadi dia belum, dia bilang 'tidak berani saya Pak'," ujar Erman.
"Setelah itu disuruh oleh pak Sambo pergi panggil si Richard. Dia pun juga gak ngomong ke si Richard, dia khawatir di bawah itu kan ada Romer, ajudan-ajudan ya, ada Kuat juga ada siapa lagi ajudan. Jadi dia gak kepikiran menyampaikan kita disuruh nembak," terang Erman.
Kemudian, Bharada Richard naik ke lantai atas menemui Sambo. Di sana, Richard menerima perintah Sambo untuk menembak Yosua. Sementara Richard tetap berada di lantai bawah.
Putri bersama para ajudan kemudian berangkat ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sana, Ricky disebut memasuki rumah paling terakhir karena mesti memarkirkan mobilnya lebih dulu.
"Jadi, saat sudah masuk ke dalam rumah dia sudah melihat posisi tembak, 'tembak' perintah FS. Sudah terjadi (perintah). Dia (Ricky) tidak begitu ingat lah, yang jelas dia syok membayangkan apakah ini perintah dinas, atau apalah pikiran dia," beber Erman.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
