Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengacara Buni Yani Berharap Hakim Cermati Pernyataan Jaksa Agung
11 Oktober 2017 16:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pengacara Buni Yani, Adlwin Rahadian, meminta hakim yang menyidangkan perkara kliennya menyimak pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Prasetyo mengatakan tuntutan dua tahun penjara untuk Buni Yani karena unggahannya memicu serangkaian demonstrasi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
Aldwin menilai, pernyataan Prasetyo telah menunjukan tuntutan kepada kliennya bernuansa balas dendam. Motif tuntutan ini, menurut Aldwin, sebaiknya dicermati hakim yang menyidangkan Buni Yani.
“Pernyataan Jaksa Agung ini semakin memperjelas pertimbangan utama kejaksaan menyeret Buni Yani ke pengadilan adalah sebagai bentuk ‘balas dendam’ karena Ahok di penjara dua tahun. Mudah-mudahan Yang Mulia Hakim mencermati pernyataaan Jaksa Agung ini. Kami semakin yakin Buni Yani akan dibebaskan,” kata Aldwin Rahadian, berdasarkan keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (11/10).
Selain itu, Aldwin menuding Prasetyo tidak cermat. Pasalnya, hakim yang memvonis perkara Ahok telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama tidak ada hubungannya dengan unggahan Buni Yani di media sosial.
"Sekarang Jaksa Agung masih tetap ngotot mengaitkan kasus Ahok terkait dengan Buni Yani dan malah menjadikannya sebagai pertimbangan utama menuntut Buni Yani, dua tahun penjara. Ini akan mengganggu akal sehat kita," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Aldwin merasa pernyataan Prasetyo akan menguntungkan kliennya. Ucapan Prasetyo menguatkan dugaan adanya motif balas dendam dalam perkara Buni Yani.
"Saya yakin nurani Hakim bisa melihat bahwa Buni Yani dijadikan obyek balas dendam," ujarnya.
Live Update