Pengacara dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 2 Tahun Bui Ratna Sarumpaet

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Vonis dari hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah banding atau tidak terhadap vonis itu.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Dalam jangka waktu 7 hari ini kita akan pikir-pikir," ujar Desmihardi usai persidangan.

Begitu pula koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Tri Sadono. Daroe mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis sebelum menentukan sikap.

"Kita punya waktu 7 hari sejak dari hari ini. Nanti kita akan pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding. Saya kira itu," ucap Daroe.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Meski demikian, Daroe menghormati vonis yang telah diputus oleh hakim. Menurutnya, hakim telah melakukan serangkaian pertimbangan sebelum memberikan putusan

"Yang pasti seperti yang tadi saya ungkapkan kita pasti hormati putusan hakim," pungkasnya.

Majelis hakim menganggap perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Klaim vs Fakta Wajah Bengkak Ratna Sarumpaet Foto: Putri Sarah A/kumparan