Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Vonis dari hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah banding atau tidak terhadap vonis itu.
"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Dalam jangka waktu 7 hari ini kita akan pikir-pikir," ujar Desmihardi usai persidangan.
Begitu pula koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Tri Sadono. Daroe mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis sebelum menentukan sikap.
"Kita punya waktu 7 hari sejak dari hari ini. Nanti kita akan pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding. Saya kira itu," ucap Daroe.
Meski demikian, Daroe menghormati vonis yang telah diputus oleh hakim. Menurutnya, hakim telah melakukan serangkaian pertimbangan sebelum memberikan putusan
"Yang pasti seperti yang tadi saya ungkapkan kita pasti hormati putusan hakim," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menganggap perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.