Pengacara Desak Polda DIY Adili & Pecat Polisi Terduga Penganiaya Bryan Yoga

12 September 2022 13:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnson Panjaitan kuasa hukum anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Johnson Panjaitan kuasa hukum anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma, menjadi korban pengeroyokan di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, pada Sabtu 4 Juni 2022. Dalam kasus tersebut, Bryan diduga turut dikeroyok oleh oknum polisi.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Bryan yang dipimpin oleh Johnson Panjaitan pun mendatangi Polda DIY pada Senin (12/9). Mereka datang ke Polda lantaran menilai kasus ini jalan di tempat.
"Mas Albert (teman Bryan) dan Mas (Bryan) Yoga adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ya. Yang terjadi di kantor polisi dan Holywings. Kami datang ke sini dalam rangka menindak lanjuti proses yang kami anggap penuh rekayasa dan prasangka. Supaya semua on the track," kata Johnson ditemui di Polda DIY.
Di Polda DIY, tim kuasa hukum Bryan lantas bertemu dengan Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso. Mereka ingin memastikan kasus ini ditangani secara pro justicia. Baik itu untuk pelanggaran kode etik maupun terkait pidana pengeroyokan yaitu Pasal 170 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sekarang sedang berkembang di dua trek secara pro justicia. Yang pertama adalah kode etik yang satu lagi adalah soal pengeroyokannya Pasal 170 KUHP. Akan tetapi ada perkembangan-perkembangan yang sangat mengkhawatirkan dan menurut saya juga bisa mengganggu kewibawaan dan kehormatan dari institusi ini termasuk bagaimana tugas dia menyelesaikan berkas-berkas ini supaya bener ya supaya adil transparan sehingga bisa terus dibawa ke pengadilan," kata dia.
Johnson menjelaskan dalam kasus ini, terduga pelaku tidak hanya dua orang yang itu LV dan AR yang merupakan polisi yang bertugas di Polres Sleman. Tetapi menurutnya masih ada juga terduga pelaku lainnya.
"Mereka baru menjelaskan 2 tapi bukan 2 karena ini pengeroyokan ya. Lebih dari 2. Memang yang bisa kita identifikasi ada 4 sebenarnya 5-6 begitu ya yang secara jelas bisa kita identifikasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tim kuasa hukum Bryan juga khawatir apabila kasus terjadi obstruction of justice atau penghalang keadilan. Misalnya saja dengan penghilangan barang bukti dan sebagainya.
Untuk kasus ini, Johnson meminta keadilan ditegakkan dan oknum polisi yang terlibat juga harus diberi hukuman setimpal misal saja dipecat dari kepolisian. Dia menjelaskan bahwa untuk kasus pengeroyokan ditangani Ditreskrimum Polda DIY dan kode etik ditangani Propam Polda DIY.
"Kita coba komunikasikan dan kita coba luruskan supaya ini on the track supaya kasusnya ini kode etik harus ditangkap ditahan dan saya kira harus diadili dan dipecat kalau memang benar-benar (bersalah). Jangan ada lagi kasus bonsai ya korting-korting gitu lho," kata dia.
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan terkait kasus ini pihaknya berkomitmen akan ditangani sesuai prosedur. Menurutnya selama ini kasus tersebut, terkait dua oknum polisi yang diduga terlibat penganiayaan itu, juga telah ditangani secara prosedur baik soal kode etik mau pun pidana pengeroyokannya.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah kita tangani sesuai dengan prosedur dari mulai titik awal berangkat dari TKP (tempat kejadian perkara) sampai dengan hari ini. Terkait dengan ada beberapa hambatan-hambatan itu dikarenakan ada beberapa korban, saksi, yang sampai bulan Agustus itu masih dalam kondisi sakit belum bisa diperiksa karena setiap awal pemeriksaan pasti kita tanya apakah dalam keadaan sehat dan sebagainya," ujar Slamet.
Ini ada beberapa saksi termasuk dari rekan kita Bryan dan Albert yang masih sakit waktu itu sehingga baru bulan Agustus baru bisa kita periksa kesaksiannya," katanya.
Slamet pun memastikan kasus ini juga tidak ada obstruction of justice seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum korban.
"Dan ini kasusnya selama ini sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun dari kode etiknya sampai saat ini masih berjalan dan itu saya pastikan bahwa kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada rekayasa-rekayasa atau pun obstruction of justice tidak ada yang seperti itu," kata dia.
ADVERTISEMENT