Pengacara Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA, KY, KPK

25 Juli 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pengacara Dini Sera terkait putusan bebas Ronald Tannur.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pengacara Dini Sera terkait putusan bebas Ronald Tannur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga Dini Sera Alfrianti melalui kuasa hukumnya bakal melaporkaan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, Kamis (25/7).
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Juga Dilaporkan ke KPK

Dimas menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mempertimbangkan dan juga akan mempersiapkan melaporkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan yang dilakukan oleh majelis hakim," ujarnya.
Dimas menambahkan "Kami juga ingin KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap ketiga majelis hakim ini. Jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK melakukan tindakan terhadap majelis hakim ini."
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia berharap majelis hakim yang nantinya memeriksa di tingkat kasasi agar memperhatikan bukti-bukti dengan baik.
"Memperhatikan fakta-fakta kebenaran, materiil terkait perkara ini untuk memutus dengan seadil-adilnya, memperhatikan hak-hak dari pada korban Dini Sera Alfrianti," kata dia.