Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Pengacara Dini Sera atas OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Alhamdulillah
24 Oktober 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur, yang divonis bebas di kasus pembunuhan Dini oleh tiga hakim tersebut.
Dimas mengatakan, pihaknya memang sejak lama curiga atas vonis bebas tersebut.
"Merespons berita ditangkapnya 3 hakim 1 pengacara terkait dengan kasus di PN Surabaya yakni diduga kasus dari GRT (Ronald) tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, " ujar Dimas saat dikonfirmasi, (24/10).
Dimas melanjutkan, "Dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons, dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya."
"Dan ini bukti ya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi. Dan terbukti diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Minta Tangkap Pihak-pihak Lainnya
Meski tiga hakim itu telah ditangkap, kata Dimas, pihaknya berharap Kejagung menangkapnya pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus gratifikasi itu.
"Tentu Kejagung kami berharap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat dalam kasus suap. Karena kita tahu adanya putusan GRT dan membebaskan GRT tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia," katanya.
Kasasi MA Terlalu Ringan
Selain itu, Dimas juga merespons terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (AG) kepada Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Menurutnya, putusan tersebut terlalu ringan dengan pertimbangan terdapat gratifikasi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi," ucapnya.
Selain itu, menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara utuh yang mana penerapan pasalnya seharusnya pembunuhan bukan hanya penganiayaan.
"Di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas," ujar Dimas.
"Dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka GRT, kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan kepada tersangka," tambahnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan membuka opsi untuk mengajukan laporan pemeriksaan hakim tingkat kasasi.
"Dengan adanya kejadian yang ada di Surabaya, yakni penangkapan terhadap tiga majelis hakim oleh kejagung, maka kami juga mengharapkan nantinya mungkin kami akan mempertimbangkan untuk mengirimkan laporan untuk memeriksa juga di tingkat kasasi yang memeriksa perkara ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah nantinya juga ditemukan unsur-unsur seperti ini jika memang ditemukan ya kami harap untuk juga dilakukan tindakan tegas seperti tiga hakim yang ada di Surabaya," kata Dimas.