Pengacara Dini Sera Usai Ronald Tannur Bebas: Semoga Hakim Dibalas Setimpal

24 Juli 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024)  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (26). Pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami sudah mengetahui dan mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang ada di PN Surabaya. Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin, dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya," kata Dimas kepada kumparan, Rabu (24/7).
"Hari ini, malam ini juga saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga para hakim tersebut segera mendapat balasan yang setimpal atas putusannya dari Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam 7 hari usai amar putusan dibacakan.
"Sehingga keadilan korban ini tetap bisa diperjuangkan dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Dimas, pihaknya juga akan melaporkan para hakim ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan bebas Ronald Tannur.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ungkapnya.
"Karena kita tahu dengan putusan ini kita jadi paham sekarang bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," lanjut dia.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Putusan Ronald Tannur itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
Sekilas Peristiwa Berdasarkan Dakwaan
Dalam dakwaan, setidaknya ada dua momen dalam tewasnya Dini Sera. Pertama, saat dia bersama Ronald Tannur berada di lift usai pulang karaoke. Di lokasi itu, terjadi cekcok yang berujung botol minuman keras Ronald Tannur mengenai kepala Dini Sera.
Kedua, saat berada di parkiran. Dini Sera yang berada di sisi kiri mobil tergilas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur.
Selengkapnya di: