Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pengacara Ditangkap di Jakpus karena Bawa Narkoba hingga Senpi
27 April 2025 10:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pengacara bernama Samir (31) ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah narkoba hingga senjata api (senpi) ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku ditangkap usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) pagi.
Saat itu, ada seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api. Sopir itu pun langsung melaporkannya ke polisi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4).
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku. Berikut rinciannya:
- 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
- 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
ADVERTISEMENT
- 1 klip narkotika jenis ganja
- 1 buah pipet
- 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
- 1 buah lem tembak
- 6 unit handphone
- 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
- 1 buah paspor atas nama S
- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Samir. Hasilnya, ia positif mengkonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ia juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ucap Susatyo.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
Firdaus menyebut, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Firdaus.