Pengacara Dokter Helmi soal Tuntutan Mati: Terlalu Kejam

24 Juli 2018 20:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Rivai, Pengacara Helmy (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Rivai, Pengacara Helmy (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan dokter Ryan Helmi terhadap istrinya, dokter Letty Sultri, memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Helmi dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Helmy dituntut hukuman mati oleh jaksa Felix Kasdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dituntut dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Helmy Muhammad Rivai menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan.
“Saya rasa tuntutanya terlalu kejam. Terlebih tidak ada hal yang meringankan bagi Helmy, seperti yang dikatakan Jaksa tadi,” kata Rivai saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/7).
Tersangka dr Ryan Helmy (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dr Ryan Helmy (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Selain itu, Rivai juga menuding jaksa mengada-ada saat memaparkan hasil dan fakta persidangan dalam berkas tuntutan. Menurutnya, jaksa hanya membacakan hasil penyelidikan dan BAP (Berita Acara Penyidikan) Kepolisian. Sedangkan keterangan saksi di persidangan, kata Rivai, diabaikan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut keterangan saksi bernama Rahmat dan Zaskia di persidangan tidak digubris oleh jaksa. Padahal keduanya saat persidangan lebih banyak memberikan jawaban tidak tahu.
“Seperti dikatakan tadi (di tuntutan) ada pembicaraan antara driver Gojek, Rahmat Nasution sepanjang perjalanan sebelum Helmy sampai ke klinik Az Zahra tempat ia menembak istrinya. Saat persidangan, si Rahmat ini diam saja. Begitu pula dengan saksi Zakia,” kata Rivai.
Sidang dr Ryan Helmi di PN Jakarta Timur. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dr Ryan Helmi di PN Jakarta Timur. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Untuk itu, kata Rivai, tim pengacara Helmi akan menggunakan keterangan saksi yang diabaikan tersebut sebagai bahan pembelaan dalam sidang pleidoi pada Kamis (26/7) mendatang.
“Kami akan persiapkan sebaik mungkin di sidang berikutnya berdasarkan temuan kami ini,” tutup Rivai.
Diketahui, Helmi membunuh istrinya, Letty, pada 9 November 2017. Aksi tersebut dilakukan di tempat kerja Letty, yakni di klinik Az-Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Helmi menemui Letty sambil menenteng senjata api. Sempat terjadi cekcok sebelum Helmi menembakkan enam peluru ke tubuh Letty yang membuat nyawanya melayang.
Diduga Helmi tega membunuh lantaran Letty mengajukan permohonan cerai. Usai membunuh Letty, Helmi langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.