Pengacara Dokter Priguna Protes Dirut RSHS soal Otak Kriminal: Itu Berlebihan

10 April 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Priguna tersangka kekerasan seksual keluarga pasien di RSHS Bandung, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Priguna tersangka kekerasan seksual keluarga pasien di RSHS Bandung, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdy Rizky Adilya, Pengacara Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS yang jadi tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung, keberatan dengan statement Direktur Utama RSHS dr. Rachim Dinata Marsidi yang menyebut kliennya otak kriminal.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa orang yang memang langsung menghakimi ya. Seperti misalkan dia berbicara klien kami itu otaknya itu kriminal misalkan, atau segala macamlah. Saya kira itu sudah berlebihan,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4).
“Itu kan sudah kaitan dengan apa namanya materi hukum dan lain sebagainya. Jadi saya kira mendahului ya. Hal-hal seperti itu tolonglah dijaga,” tambahnya.
Fredy juga meminta masyarakat menghargai proses hukum yang sedang kliennya jalani.
Dia keberatan atas tersebarnya berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum.
Menurutnya beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi kliennya hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang bergulir.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip sub judice rule di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik, dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap semua serahkan saja ya. Kita jalani proses hukum ini. Kami selaku penasihat hukumnya tersangka tentunya akan kooperatif membantu memberikan membantu hak-haknya daripada tersangka, dan kami akan kawal proses ini sampai dengan akhirnya mempunyai keputusan ya,” imbuhnya.

Otak Kriminal Bukan Belajar

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Sebelumnya, Dirut RSHS Bandung dr. Rachim buka suara soal Priguna, dokter PPDS Unpad yang melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien. Menurutnya, dia tak niat belajar.
"Itu otak kriminal bukan belajar, kalau kesalahan tindakan itu belajar kalau ini kan kriminal niatnya sudah lain. Kalau di kita jelas ini kan mengenai pelecehan seksual, kekerasan, memukul atau verbal ini sudah ada semua di sana," kata Rachim kepada wartawan, Rabu (9/4).
Oleh karena itu, pihak RSHS pun mengembalikan pelaku ke pihak Unpad. Pihak Unpad pun sudah memberhentikannya dari PPDS.
ADVERTISEMENT
"Makanya ini kami keluarkan. Jadi kami ada punya integritas itu yang ditandatangani kedua belah pihak PPDS-nya dan kami. Besoknya sudah dikeluarkan. Ini kan kita kembalikan ke yang punyanya, ini yang punya FK (Unpad)," tutur dia.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Sementara untuk pidananya, Priguna terancam 12 tahun penjara.
Ia telah dikeluarkan dari PPDS Unpad juga.