Pengacara Duga Hasto Jadi Tersangka KPK karena Gencar Kritik Jokowi

5 Februari 2025 14:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto karena Hasto gencar mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan dalil permohonannya dalam sidang perdana praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
"Patut diduga penetapan Pemohon [Hasto] sebagai tersangka oleh Termohon [KPK] sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu," ujar Ronny dalam persidangan, Rabu (5/2).
"Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," lanjut dia.
Usai penetapan tersangka itu, Ronny pun menyebut bahwa respons masyarakat kemudian menjadi teralihkan.
"Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum [PDIP] sebagai Pemohon," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Menariknya, pasca-penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, hiruk-pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan," katanya.

Protes Pengembangan Penyidikan oleh KPK

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen dan Ronny Talapessy, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024). Foto: Hedi/kumparan
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Patra Zen, turut memprotes cara KPK dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang akhirnya menyeret kliennya sebagai tersangka.
Padahal, kata dia, kasus itu telah bergulir di persidangan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka yang sebelumnya telah disidang itu adalah Wahyu Setiawan, Agustianti Tio, dan Saeful Bahri.
"Bahwa pengembangan dilakukan oleh Termohon dalam penyidikan yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan," kata Patra.
Ia juga mengeklaim bahwa tidak ada keterlibatan kliennya dalam perkara dugaan suap Harun Masiku. Termasuk juga pemberian dana suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Jika ditinjau secara mendalam putusan pada dua perkara sebelumnya, secara jelas tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan Majelis Hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari Pemohon," ucap dia.
Lebih lanjut, Patra menyebut bahwa dana suap PAW DPR RI untuk Wahyu Setiawan justru berasal dari Masiku sendiri.
"Tidak terlibatnya Pemohon juga dibuktikan dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28 yang mempertimbangkan bahwa pemberian dana operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku," pungkasnya.

Minta Hakim Nyatakan Tidak Sah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam petitum gugatannya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya telah sewenang-wenang.
Oleh karenanya, Maqdir pun meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," tutur Maqdir membacakan petitumnya, Rabu (5/2).
Maqdir juga meminta hakim memutuskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto adalah tidak sah.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," kata Maqdir.

KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Politis

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penetapan tersangka Hasto bukan politisasi.
"Murni penegakan hukum (bantah politisasi)," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Setyo menjelaskan, kasus suap Komisioner KPU ini sudah lama berjalan, sejak 2019. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
"Kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo.
Setyo melanjutkan, "Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan ambil keputusan melalui tahapan yang diatur kedeputian penindakan kemudian diputuskan Sprindik."

Kasus Hasto

Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.