Pengacara Duga Penembakan 2 WN Australia di Bali Terorganisir

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Boris Tampubolon ,Pahrur Dalimunthe dan Sari Latief, kuasa hukum JG (30)-istri ZR saat jumpa pers di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Boris Tampubolon ,Pahrur Dalimunthe dan Sari Latief, kuasa hukum JG (30)-istri ZR saat jumpa pers di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kasus penembakan dengan korban WN Australia berinsial ZR (32) dan SG (34) di sebuah vila di Bali, Sabtu (14/6) lalu diduga terorganisir.

Kuasa hukum keluarga korban, Pahrur Dalimunthe, Boris Tampubolon, dan Sari Latief, mengatakan, dugaan ini berdasarkan hasil autopsi jasad ZR dan keterangan polisi saat aksi penembakan terjadi.

"Jadi kemarin kami baru dapat visumnya, diperlihatkan oleh pihak forensik memang lukanya terlihat jelas bahwa itu terencana untuk melakukan pembunuhan," kata Boris saat jumpa pers di Bali, Selasa (24/6).

WN Australia terduga penembak 2 WN Australia di Bali, Darcy Francesco Jenson (37). Foto: Istimewa

Hasil autopsi menunjukkan, ZR tewas akibat luka tembak pada dada kiri yang tembus ke jantung. Detail luka tembak lainnya diharapkan disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Hasil autopsi nanti detailnya bisa ditanya ke polisi tapi kesimpulannya mati itu karena adanya luka tembak pada dada kiri yang mengenai jantung. Jadi memang (penembakannya) sudah terencana," sambung Pahrur.

Dari aksi penembakan, para pelaku diduga sudah menyiapkan pistol dan kendaraan sebelum beraksi. Para pelaku langsung menembak secara membabi buta begitu para korban selesai beraktivitas atau hendak tidur di kamar.

"Mereka tiba di rumah menjelang dini hari dan tidak lama kemudian berbaring di tempat tidur, kemudian para pelaku datang secara membabibuta dengan pistol dan tembakan yang sangat terencana," jelasnya.

"Jadi artinya sasarannya itu tepat memang tujuannya adalah untuk membunuh bukan asal atau bukan cuma untuk menganiaya," sambung Bahrur.

WN Australia terduga penembak 2 WN Australia di Bali, Tupou Pasa I Midolmore (37). Foto: Istimewa

Pelaku bahkan mengejar korban saat berada di kamar mandi. "Apa lagi kalau di lapangannya kita lihat bahwa korban dikejar sampai ke kamar mandi kemudian ditembak berkali-kali," katanya.

Para pelaku juga sudah menyiapkan kendaraan untuk kabur ke Kamboja. Mereka sempat menginap di hotel mewah di Jakarta sebelum tertangkap di Bandara Soekarno Hatta dan di Singapura.

"Sebelum dan setelah melakukan penembakan mereka menggunakan berbagai moda transportasi secara sistematis untuk menghilangkan jejak bahkan hingga mereka sampai ke luar negeri, tujuannya Kamboja," katanya.

Keluarga korban berharap polisi segera mengumumkan motif penembakan dan asal pelaku mendapatkan senjata api. Apa lagi, keluarga korban trauma atas kasus ini.

"Mudah-mudahan bisa ditelusuri oleh pihak kepolisian," katanya.

WN Australia terduga penembak 2 WN Australia di Bali, Coskunmevlut (23). Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku, yakni WN Australia, Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).

Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif dan hubungan pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penembakan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat Tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.