Pengacara Edy Mulyadi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," kata Damai lewat keterangannya, Selasa (1/2).
Damai juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut ucapan Edy hanya merupakan ungkapan satir.
"Sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," jelasnya.
Edy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.