Pengacara Edy Mulyadi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

1 Februari 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri atas ucapannya terkait 'Kalimatan tempat jin buang anak'. Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," kata Damai lewat keterangannya, Selasa (1/2).
Damai juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut ucapan Edy hanya merupakan ungkapan satir.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
"Sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," jelasnya.
Edy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.