news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara: Eks Ketum FPI Dkk Terdakwa Kasus Petamburan Bebas Hari Ini

6 Oktober 2021 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
ADVERTISEMENT
Lima eks petinggi FPI yang juga terdakwa kasus kerumunan Petamburan dikabarkan bebas pada hari ini. Mereka sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
Kelimanya ialah eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Pihak pengacara, Aziz Yanuar, membenarkan soal bebasnya kelima orang tersebut.
"Inshaallah," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Kelimanya dihukum 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bersama Habib Rizieq, mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah menimbulkan kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Perkara ini terkait dengan pelanggaran prokes yang dilakukan saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq baru saja pulang dari Arab Saudi. Sekitar 5.000 orang disebut berkumpul dalam acara itu.
Pada tahap banding dan kasasi, vonis tersebut tidak berubah. Kelimanya sudah ditahan sejak 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Terkait kabar bebasnya lima orang tersebut, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Untuk Habib Rizieq, total hukumannya ialah 4 tahun dan 8 bulan penjara plus denda. Ia terjerat dalam 3 perkara berbeda.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Maka bila merujuk besaran vonis saat ini, Habib Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.
ADVERTISEMENT