Pengacara Eliezer Tanya Ahli: Bawahan Disuruh Atasan Membunuh, Bisa Dibebaskan?

28 Desember 2022 19:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Richard Eliezer menggali keterangan ahli pidana soal pertanggungjawaban seorang bawahan yang disuruh atasan untuk membunuh seseorang.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut disampaikan kepada pengajar pada Fakultas Hukum Trisakti, Albert Aries, yang dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Ia juga tercatat merupakan salah satu juru bicara terkait RKUHP yang baru saja disahkan.
Awalnya, pengacara bertanya soal bagaimana seorang atasan bila memberikan perintah kepada bawahan untuk membunuh.
"Menurut ahli, apakah pejabat atau petinggi yang memberi perintah kepada bawahannya untuk menembak atau membunuh dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau doenpleger?" tanya pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
"Kalau kita lihat dari kapasitas penyertaan tadi, beberapa bentuk penyertaan tadi, maka yang paling relevan adalah menyuruh melakukan, karena menyuruh itu berarti kan bisa berupa perintah atau instruksi," jawab Albert.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Albert juga berpendapat bahwa bawahan yang melaksanakan perintah tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya kerena dia merupakan seorang alat," ungkap Albert.
Albert Aries. Foto: albertaries.com
Pengacara sempat menegaskan kembali mengenai kedudukan hukum bawahan yang diperintah atasan itu. Secara spesifik, terkait perintah untuk melakukan penembakan.
"Di mata hukum, bagaimana kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasannya untuk melakukan penembakan tersebut?" ujar pengacara.
Albert kemudian merujuk Pasal 51 KUHP terkait perintah jabatan. Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 51 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat di Pasal 51, yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh penerima perintah. Tapi dalam Pasal 55 dalam kaitannya dengan penyertaan dan perluasan pertanggungjawaban pidana, orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.
"Kalau bawahan sebagai alat, apa dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atau apakah ia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana, apakah ahli dapat menyampaikan asas atau dasar hukum mengenai hal tersebut?" tanya pengacara kembali.
"Karena yang disuruh ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada kesalahan di dalamnya, maka qui mandat ipse feces videtur, siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," jawab Albert.
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer didakwa membunuh Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Polisi berpangkat Bharada itu menembak Yosua sebanyak 3-4 kali atas perintah Sambo.
Kasus ini sempat direkayasa Sambo menjadi 'tembak menembak' yang membuat Yosua tewas. Namun, kasus ini kemudian terbongkar ketika Eliezer yang awalnya ikut skenario Sambo berubah arah.
Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Eliezer mengaku sempat bingung dan kaget saat mendapat perintah Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Ia pun mengaku tak berani menolak karena takut senasib dengan Yosua.
Ia sempat dua kali berdoa yang isinya berharap Sambo berubah pikiran. Namun perintah itu tetap disampaikan Sambo.
Secara terpisah, Sambo membantah perintahkan Eliezer menembak Yosua. Ia berdalih perintahnya ialah 'hajar', bukan 'tembak'. Sambo pun berdalih kasus ini terungkap karena dia mengaku, bukan karena pengakuan Eliezer.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Elizer bersama Sambo dan Putri Candrawathi turut didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.