Pengacara Enembe Didakwa Kerahkan Massa-Minta Saksi Tak Serahkan Rp 10 M ke KPK

27 September 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Hal tersebut dilakukan dengan empat perbuatan. Mulai dari mengerahkan massa hingga mempengaruhi saksi.
ADVERTISEMENT
"Yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni telah dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Lukas Enembe," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Berikut empat perbuatan Roy Rening yang didakwakan oleh jaksa:
Mengupayakan Enembe Pergi ke Filipina
Sejumlah massa melakukan aksi demo 'Save Lukas Enembe' di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
Perbuatan Roy ini terjadi pada 11 September 2022. Saat itu, di rumah Enembe di Jayapura, Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku kuasa hukum Enembe menghadirkan Rijatono Lakka, Muhammad Ridwan Rumasukun, Gerius One Yoman, Muhammad Riffai Darus, Elpius Hugi dan Anton Tony Mote.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Roy untuk membahas keterangan yang telah diberikan Rijatono kepada penyidik KPK pada 12 September 2022.
Roy meminta agar Rijatono mengakui keterangannya mentransfer Rp 1 miliar kepada Enembe sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta. Sehingga menguntungkan Enembe. Dia juga meminta Rijatono mempertahankan keterangan tersebut.
Kemudian Roy juga menyarankan Enembe tak memenuhi panggilan KPK. "Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit," demikian pernyataan Roy.
Skenario pun dibuat, Anton Tony selaku dokter pribadi Enembe membuat surat sakit, yang kemudian diserahkan kepada penyidik KPK yang tengah berada di Mako Brimob Jayapura.
Kemudian, dalam pertemuan itu juga, Roy menyampaikan butuh massa untuk didatangkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Enembe dengan tujuan memberikan KPK tekanan publik karena telah melakukan kriminalisasi. Enembe menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
"Atas hal tersebut penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," kata jaksa KPK.
Kemudian, Enembe berupaya untuk pergi ke luar negeri berdasarkan surat rujukan dari RSUD Jayapura. Dia dirujuk ke Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina. Rencana tersebut disiapkan dengan mendatangkan pesawat charter private jet di Sentani Jayapura.
Keberangkatan Enembe diatur bertepatan dengan pemanggilannya oleh KPK. Namun penerbangan itu tidak berhasil.
"Penerbangan pesawat carter private jet tidak berhasil membawa Lukas Enembe," ucap jaksa KPK, karena adanya surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Enembe.
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mengarahkan Saksi Buat Video Bantah Suap Enembe
ADVERTISEMENT
Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Enembe. Rijatono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Enembe.
Roy juga menyatakan akan mendampingi Rijatono dalam menghadapi kasus hukum di KPK.
"Dalam menghadapi perkaranya di KPK dan meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi mengenai pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp 1.000.000.000 yang bertujuan untuk memberikan opini kepada publik bahwa Rijatono Lakka dan Lukas Enembe tidak terlibat dalam perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik KPK," kata jaksa.
Roy saat itu bersama Aloysius menyampaikan bahwa dengan video klarifikasi tersebut, Rijatono tak perlu lagi memenuhi panggilan KPK. Kemudian meminta Rijatono memerintahkan saksi lain ikuti arahan darinya, tak menghadiri pemanggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Rijatono menyebut uang Rp 1 miliar itu bukan suap, melainkan uang milik Enembe. Video dibuat di Gereja GPDI Eben Haezer Kotaraja Jayapura yang diyakini tempat suci, bertujuan agar Rijatono dipercaya publik. Video itu diunggah di media sosial.
"Beredarnya video tersebut membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) di Papua menjadi memanas dengan banyaknya masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa," kata jaksa KPK.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Meminta Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK
Roy juga mengarahkan Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tak menghadiri panggilan KPK. Arahan tersebut senada seperti yang diberikan kepada Rijatono Lakka.
"Memberikan arahan kepada Willicius agar tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan meminta KTP Willicius untuk membuat surat kuasa penunjukan kuasa hukum," ucap jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Minta Saksi Tak Serahkan Rp 10 M ke KPK
Roy juga meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukin selaku Sekda Pemprov Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Sehingga uang itu tidak disita.
"Terdakwa juga menghubungi Muhammad Ridwan Rumasukin saat sedang berada di Jakarta untuk mengajak bertemu di kantornya pada saat Muhammad Ridwan Rumasukin akan diperiksa oleh Penyidik KPK," kata jaksa KPK.
Pada 31 Oktober 2022, Roy mengirimkan WhatsApp kepada Ridwan yang berbunyi "dana operasional Gubernur yang telah dipergunakan Lukas Enembe sebesar Rp 10.000.000.000 yang diminta oleh Penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tidak perlu diserahkan kepada Penyidik KPK."
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Menurut jaksa KPK, uang Rp 10 miliar itu merupakan pencairan dana operasional Enembe selaku gubernur untuk kebutuhan makan, minum, rapat, jamuan yang dicairkan pada 18 Agustus 2022, tetapi digunakan Enembe untuk ultah anaknya. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya disidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Atas arahan Terdakwa tersebut, kemudian Muhammad Ridwan Rumasukin mengikuti arahan Terdakwa untuk tidak menyerahkan uang tersebut kepada Penyidik KPK. Atas hal tersebut, Penyidik KPK tidak berhasil melakukan penyitaan atas uang sebesar Rp 10.000.000.000 dalam proses penyidikan sebagai barang bukti," ucap jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Roy didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.