Pengacara Equanimity: Seharusnya Penyitaan Lewat KemenkumHAM

17 April 2018 21:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
ADVERTISEMENT
Pengacara Equanimity Cayman, Andi Simangunsong, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penyitaan kapal pesiar milik kliennya tidak sah. Apalagi, Andi menilai, sejak awal penyitaan ada langkah keliru yang diambil Bareskrim Polri saat menyita kapal pesiar di perairan Bali.
ADVERTISEMENT
Andi menjelaskan, seharusnya saat datang permintaan penyitaan kapal dari Federal Bureau of Investigation, Bareskrim Polri tidak langsung bergerak. Terlebih ada aturan yang mengatur soal bantuan yang diminta pihak asing kepada aparat Pemerintah Indonesia. Aturan itu, disebut Andi, tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
"Polri seharusnya cukup melaksanakan permintaan bantuan sesuai UU Timbal Balik yaitu menyerahkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Kemudian Polri yang akan melaksana penyitaan berdasarkan UU itu," kata Andi selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Sedangkan tindakan Bareskrim saat dimintai tolong oleh FBI, ujar Andi, malah langsung menyita kapal. Bahkan tanpa mempertimbangkan proses hukum dugaan pencucian uang hasil dugaan korupsi 1MDB yang berlangsung di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Setelah putusan dari hakim keluar, Andi meminta Bareskrim segera mengembalikan kapal itu ke kliennya, perusahaan Equanimity Cayman. Anak buah kapal juga harus dinyatakan tidak punya masalah hukum lagi di Indonesia.
"Dengan adanya putusan pengadilan tidak sah maka kapal itu (ABK kapal Equanimity) free. Seperti tidak ada permasalahan hukum apapun di Indonesia," sebutnya.
Sidang Praperadilan Kapal Pesiar Equanimity Cayman (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan Kapal Pesiar Equanimity Cayman (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
Mengenai nasib kapal yang diduga terkait pencucian uang hasil korupsi setelah putusan PN Jakarta Selatan, Andi mengatakan semua tergantung kliennya. Tidak menutup kemungkinan kapal itu akan langsung meninggalkan Indonesia setelah dikembalikan.
Kapal pesiar premium ini diduga berkaitan dengan penyelidikan korupsi terkait dana negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana tersebut, kemudian masuk dalam sistem keuangan USA lalu digunakan untuk membeli Equanimity.
ADVERTISEMENT
Kasus 1MDB terungkap dari laporan Wall Street Journal, mereka melaporkan uang USD 700 juta mengalir ke rekening-rekening pribadi milik Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didua bank. Surat kabar tersebut mengatakan sumber dana tidak jelas dan para penyelidik pemerintah tidak memberikan perincian tentang penggunaan dana tersebut, begitu masuk ke rekening Najib.
Pemilik kapal supermewah yang bermasalah ini adalah seorang pengusaha asal Malaysia, Jho Low, mencuat ke permukaan. Low disebut-sebut sebagai pemilik kapal premium itu.
Terkait dengan disitanya kapal mewah tersebut, Low melontarkan kritik kepada Kementerian Kehakiman AS. Pria yang kerap disapa Jho Low ini mengatakan, AS tidak memberikan bukti kuat kepada aparat keamanan Indonesia untuk menyita aset miliknya tersebut. Low bahkan menuding ada motif politik di balik penyitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat mengecewakan, tuduhan ini cacat dan punya motif politik di belakangnya, Kementerian Kehakiman AS terus melakukan pola seperti ini di seluruh dunia, mereka melakukan ini tanpa bukti yang mendukung," sebut Low lewat juru bicaranya, seperti dikutip dari The Star, Kamis (1/3).