Pengacara: Ferdinand Hutahaean Sudah 2 Tahun Alami Gangguan Saraf

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dittipidsiber Bareskrim Polri memutuskan menahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, Senin (10/1). Ferdinand terancam hukum pidana 10 tahun penjara.

Terkait hal itu, kuasa hukum Ferdinand, Rony E Hutahaean berharap Bareskrim memberi kesempatan agar kliennya tak ditahan karena kondisi penyakit saraf yang dialaminya sudah 2 tahun.

“Apa yang disampaikan tadi mengalami gangguan kesehatan di bidang saraf sudah 2 tahun,” kata Rony lewat keterangannya, Selasa (11/1).

Rony tak menjelaskan lebih mendalam soal gangguan saraf tersebut. Namun, menurutnya penyakit tersebut berpengaruh ke pola pikir kliennya.

“Sedang juga menjalani perawatan intensif. Butuh obat dan vitamin,” ujar Rony.

Sebelumnya diberitakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam.