Pengacara: Ferdinand Hutahaean Sudah Urus Ganti Agama di KTP, Terbentur Dokumen

16 Februari 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferdinand Hutahaean mengaku sudah mualaf sejak 2017. Namun di KTP-nya, ia masih beragama kristen. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan saat persidangan beragendakan pembacaan dakwaan Ferdinand terkait kasus dugaan keonaran dan penistaan agama di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sebab, hakim mempertanyakan agama Ferdinand. Terlebih di dakwaan jaksa, Ferdinand beragama kristen, mengacu pada KTP miliknya.
Dalam persidangan itu, Ferdinand pun menegaskan dirinya sudah mualaf pada 2017. Namun, proses pergantian agama di KTP masih belum rampung dan terkendala dokumen.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, pun menegaskan hal serupa. Kliennya memang sudah menjadi mualaf, dan proses pergantian agama di KTP masih diurus karena terbentur dokumen.
"Nah, sudah, di BAP sudah ada bukti pengurusannya, karena terbentur beberapa dokumen, karena ada aset rumah Ferdinand dan beberapa aset lain akhirnya dokumen yang dimintakan oleh pihak Dukcapil ada yang belum dilengkapi, itu jadi alasan (agama di KTP belum berubah)," kata Rony saat dihubungi, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
Rony mengaku pengurusan pergantian status agama di KTP kliennya itu sudah berjalan sejak lama. Namun dia tak ingat waktu pastinya.
"Oh sudah lama, aku enggak ingat," ucap dia.
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasusnya, Ferdinand didakwa menimbulkan keonaran dan juga menista agama. Hal itu terkait cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan tersebut berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Cuitan tersebut yang menyebabkan Ferdinand harus berurusan dengan masalah hukum. Bahkan karena cuitannya itu, dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.