Pengacara FPI: Hasil Investigasi Komnas HAM Selamatkan Muka Polri

11 Januari 2021 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi atas investigasi kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Tapi, tidak semua puas dengan hasil investigasi itu.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang belum puas, yakni pihak Front Persaudaraan Islam (FPI). Pengacara FPI sekaligus pengacara 6 pengawal Rizieq yang tewas menilai, investigasi Komnas HAM terkesan setengah-setengah.
Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
"Jika mencermati hasil temuan, pengujian, analisis, kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, betapa sangat kental adanya kesan keraguan dengan menyampaikan laporan setengah matang dan tak tuntas," kata Pengacara pengawal Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dalam keterangannya, Senin (11/1).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sugito menilai, rekomendasi Komnas HAM ini hanya untuk menyelamatkan wajah Polri yang sudah terbukti melanggar HAM karena menembak mati 4 pengawal Habib Rizieq di dalam mobil.
Dugaan itu menguat karena Komnas HAM memisahkan tewasnya 6 pengawal Rizieq ke dalam 2 konteks peristiwa. Sehingga hanya 4 pengawal saja yang proses tewasnya masuk dalam pelanggaran HAM. Sedangkan 2 pengawal lainnya dinilai tewas dalam proses penegakan hukum.
Garis polisi terpasang saat Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Padahal jika mau tindak lanjuti secara yuridis, untuk penegakan hukum pada perkara apakah sampai memaksa polisi harus terlibat baku tembak dengan FPI?" tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Perkara pelanggaran protokol kesehatan ataukah polisi sedang menghadapi buronan kakap teroris dan narkoba? Atas pertimbangan apakah para pelanggarnya harus ditangkap dengan kekuatan senjata?" ucap Sugito.