Pengacara: Gus Fahim Divonis MA 2 Tahun, Tak Terbukti Melakukan Pencabulan

22 Juli 2024 15:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ustazah di pondok pesantren, Muhammad Fahim Mawardi, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Jember, Minggu (21/7/2014). Tim Kuasa Hukum Fahim, Aziz Yanuar memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
Aziz mengatakan kliennya yang merupakan pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Mangaran itu sudah divonis dari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan putusan pidana penjara 2 tahun denda 50 Juta Subsidair 2 Bulan.
Berikut penjelasannya lengkapnya:
Dalam perkara No. 237/Pid.Sus/2023/PN.Jmr di PN Jember Fahim menjalani sidang tuntutan pada 17 Juli 2023 dengan tuntutan pidana penjara selama 10 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 6 (Enam ) bulan.
PN Jember pada 16 Agustus 2023 memutus pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan.
"Kemudian kami mengajukan upaya hukum banding atas hal tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan hasil Banding Perkara No. 1046/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 11 Oktober 2023 dengan amar putusan banding menguatkan Putusan PN Jember," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT
"Masih kami mencari keadilan atas kedzaliman dan fitnah terhadap Klien kami,maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung,yang alhamdulilllah membuahkan hasil dengan putusan inkracht," imbuhnya.
Kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan Amar Putusan Tolak Perbaikan Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Subsidair 2 Bulan.
Pasal yang dituduhkan di Pengadilan Negeri adalah:
"Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".
Hal ini karena, lanjut Aziz, dalam persidangan seluruh saksi dan fakta hanya terbukti kliennya mengusap kepala santri, dan itu juga masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan kliennya dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Fahim mengajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya. Pada 17 Juli 2024 Fahim dibebaskan dari tahanan dengan status bebas bersyarat.