Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Gus Nur Harap Said Aqil dan Gus Yaqut Hadir di Sidang Ujaran Kebencian
23 Februari 2021 11:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara Tim Advokasi Gus Nur, Novel Bamukmin, berharap Ketum PBNU, Said Aqil Siroj dan Ketua Umum GP Ansor yang kini Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (23/2) ini.
Sebab menurut dia, Said Aqil dan Gus Yaqut sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi tapi tak hadir. Sehingga pada panggilan ulang ketiga kali ini, Said Aqil dan Gus Yaqut diharapkan hadir.
"Agenda sidang hari ini, Selasa (23/2), adalah pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi atas nama saudara Said Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya tidak boleh mendapat perlakuan berbeda dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," ujar Novel Bamukmin kepada wartawan.
"Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Tidak ada hak ekslusif bagi siapa pun, untuk mendapatkan perlakuan berbeda di muka hukum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan kasus kliennya telah memasuki sidang keempat. Namun dari 4 kali sidang tersebut, Gus Nur tak pernah dihadirkan langsung di sidang, melainkan secara virtual.
"Padahal surat permintaan menghadirkan Terdakwa, yang sebelumnya diminta Majelis Hakim, telah disampaikan oleh Tim Advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP. Sehingga seluruh pemeriksaan perkara tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan UU, sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di persidangan," sambungnya.
Ia menegaskan pihaknya bakal terus walk out (WO) apabila Gus Nur tidak dihadirkan langsung di sidang.
"Sikap walk out Tim Advokat adalah kebijakan yang konsisten. Sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan, padahal surat permintaan resmi untuk dihadirkan telah disampaikan kepada hakim dan jaksa, sehingga tidak dihadirkannya Terdakwa adalah wujud pengabaian UU," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Tim advokat tidak mau terlibat dan tidak bertanggung jawab atas keseluruhan proses dan hasil pemeriksaan dalam peradilan yang sesat, yang dipaksakan dilakukan tanpa mentaati prosedur beracara sebagaimana diatur di dalam KUHAP," tutupnya.
Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian melalui media sosial terkait NU.
Adapun ujaran kebencian yang dimaksud adalah yakni terkait konten di kanal YouTube miliknya yang mengunggah video perbincangan dengan pakar hukum Refly Harun.
Konten tersebut diunggah melalui YouTube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur yang telah dibuat lima tahun lalu melalui registrasi dari sebuah akun email [email protected].