Pengacara Gus Nur soal Dakwaan Jaksa: Lagi-lagi Diskriminasi Hukum

19 Januari 2021 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa menyebarkan ujaran kebencian terkait Nahdlatul Ulama (NU). Ujaran kebencian itu merujuk pada video percakapannya dengan pakar hukum Refly Harun yang diunggah di kanal YouTube miliknya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar, buka suara terkait dengan dakwaan tersebut. Menurutnya, melalui dakwaan itu, memperlihatkan bahwa diskriminasi hukum terjadi di Indonesia.
"Nyata jelas, lagi-lagi diskriminasi hukum bukan barang langka di republik ini," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (19/1).
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aziz mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya. Sebab, Aziz menyebut Gus Nur pernah melaporkan perihal ujaran kebencian pada 2018 lalu. Ia tak menjelaskan lebih lanjut soal laporan dan siapa yang dilaporkan.
Namun, menurut Aziz, laporan Gus Nur tidak diproses. Sementara ketika ada laporan terhadap Gus Nur, laporan langsung diproses.
"Slogan equality before the law tak berdaya ketika Gus Nur melaporkan tindak pidana yang sama yang diduga dilakukan seseorang terhadap beliau pada 2018 lalu," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
"Sementara ketika Beliau dilaporkan langsung hukum tegak menerkam galak dan beringas," ungkapnya.
Gus Nur didakwa oleh Jaksa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian melalui media sosial terkait dengan NU. Ia dijerat dengan pasal dalam UU ITE. Sidang dakwaan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.