Pengacara Harap Praperadilan Habib Rizieq Tetap Diputus: Dakwaan Belum Dibacakan

16 Maret 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kerumunan dan data swab yang menjerat Habib Rizieq Syihab tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Di saat yang sama, upaya praperadilan Habib Rizieq jilid II masih bergulir di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, berharap upaya praperadilan jilid II tersebut tetap diputus PN Jaksel pada Rabu (17/3).
Sebab menurut Pasha, dakwaan kasus kerumunan Habib Rizieq belum dibacakan di sidang PN Jaksel pada Selasa (16/3). Diketahui majelis hakim PN Jaktim menunda sidang dakwaan kasus kerumunan Habib Rizieq karena permasalahan audio pada Jumat (19/3).
"Karena audio bermasalah, sidang pokok perkara ditunda, dakwaan belum dibacakan. Artinya sidang praperadilan IB HRS di PN Jaksel tidak gugur, dan sesuai hukum acara harus dibacakan putusan," ujar Pasha kepada wartawan.
"Putusan praperadilan di PN Jaksel akan tetap dibacakan besok, Rabu, 17 Maret 2021," lanjutnya.
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Pasha menyebut sesuai aturan KUHAP, sidang praperadilan gugur setelah dakwaan dibacakan. Namun berdasarkan fakta sidang di PN Jaktim, dakwaan Habib Rizieq belum dibacakan.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi aturan KUHAP yang dimaksud Pasha:
Pasal 82
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Kami selaku penasihat hukum HRS pun tetap bersikeras agar sidang pokok perkara di PN Jaktim digelar secara langsung. Artinya Habib Rizieq harus dihadirkan oleh JPU ke muka persidangan sesuai KUHAP," ucapnya.
Diketahui gugatan praperadilan Habib Rizieq kali ini bukanlah yang pertama. Pada praperadilan pertama, tim advokasi Habib Rizieq menggugat penetapan tersangka Rizieq.
Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kala itu, Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya, dan Maulid Nabi pada 14 November 2020, serta unsur kesengajaan pada Pasal 160 KUHP.
ADVERTISEMENT
Praperadilan diajukan pada 15 Desember 2020 dan teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hasilnya, hakim menolak gugatan tersebut pada 12 Januari lalu.
Sementara pada praperadilan kedua, tim advokasi menggugat soal penangkapan Rizieq yang dirasa tidak memiliki landasan hukum. Menurut para pengacara Rizieq, penangkapan tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.