news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengacara Hasto: Materi Dakwaan KPK Hanya 'Copas', yang Baru Cuma 1 Halaman

12 Maret 2025 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyampaikan pandangan PDIP mengenai kasus KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyampaikan pandangan PDIP mengenai kasus KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PDIP telah membentuk tim hukum untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang dakwaan yang rencananya akan digelar pada Jumat (14/3). Total ada 17 pengacara yang telah ditunjuk partai berlambang banteng itu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pengacara Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa dakwaan KPK terhadap Hasto sebagian besarnya merupakan copy paste (Copas) dari dakwaan terhadap 2 terdakwa sebelumya.
"Sebagian besar materi dakwaan hanya "copas" dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan Dakwaan terhadap Saeful Bahri," kata Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Maqdir menjelaskan, dari 27 dakwaan KPK terkait perkara Hasto, hanya ada 1 halaman yang menurutnya baru.
"Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Namun, Maqdir menekankan, tuduhan sebanyak 1 halaman itu keliru. Musababnya, ia menyebut, Kusnadi tidak pernah melakukan tuduhan yang disampaikan oleh KPK.
"Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti. Kusnadi tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP," terangnya.
Maqdir mengatakan, Kusnadi hanya melarung pakaian setelah upacara melukat, bukan menenggelamkan HP seperti dakwaan KPK.
"Hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spiritual Hasto Kristiyanto," ujar dia.